Sebagaimana telah diuraikan terdahulu,
rumusan yang ada pada alinea I dan
alinea IV Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar hukum yang sangat
kuat bagi politik luar negeri RI. Namun
dari rumusan tersebut, kita belum
mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan
dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. A.W
Wijaya merumuskan: Bebas, berarti
tidak terikat oleh suatu ideologi atau
oleh suatu politik negara asing atau
oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan
realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati
kedaulatan negara lain. Sementara itu
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan
bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada
dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa sebagaimana
dicerminkan dalam Pancasila. Aktif :
berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya,
Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadiankejadian internasionalnya,
melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian
bebas sebagai berikut : perkataan
bebas dalam politik bebas aktif
tersebut mengalir dari kalimat yang
tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurut pengertian ini, dapat
diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan
menyatakan pendapat sendiri, terhadap
tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”.
rumusan yang ada pada alinea I dan
alinea IV Pembukaan UUD 1945
merupakan dasar hukum yang sangat
kuat bagi politik luar negeri RI. Namun
dari rumusan tersebut, kita belum
mendapatkan gambaran mengenai
makna politik luar negeri yang bebas
aktif. Karena itu dalam uraian ini akan
dikutip beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif. A.W
Wijaya merumuskan: Bebas, berarti
tidak terikat oleh suatu ideologi atau
oleh suatu politik negara asing atau
oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan
realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati
kedaulatan negara lain. Sementara itu
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan
bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada
dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa sebagaimana
dicerminkan dalam Pancasila. Aktif :
berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya,
Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadiankejadian internasionalnya,
melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian
bebas sebagai berikut : perkataan
bebas dalam politik bebas aktif
tersebut mengalir dari kalimat yang
tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurut pengertian ini, dapat
diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan
menyatakan pendapat sendiri, terhadap
tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa
apriori memihak kepada suatu blok”.
Comments
Post a Comment